Siaran Pers, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Poros dan Jembatan Pangalla

    Siaran Pers,  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Poros dan Jembatan Pangalla
    Siaran Pers, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Poros dan Jembatan Pangalla

    MAKASSAR - Dalam siaran pers Nomor : PR – 004/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/04/2023 Kejati Sulawesi Selatan Senin (17/4/2023) 

    TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN POROS DAN JEMBATAN PANGALLA - AWAN SUMBER APBN - TP TA. 2014 PADA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. TORAJA UTARA

    Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla - Awan sumber APBN - TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786, 79.

    Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, amarnya yaitu : 

    Menyatakan Terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;

    Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786, 79 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen) dimana Terdakwa Sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000, - (tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017, Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

    Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. (Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H., M.H) (Herman Djide)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolsek Mandalle...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan...

    Berita terkait

    Dugaan Pemberian Fasilitas Kredit KUR/Kupedes BRI Unit Mappasaile, Kejati Sulsel Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi
    Personil Polsek Labakkang Lakukan Patroli Presisi Dialogis di Obyek Vital Stasiun Kereta Api
    Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Kalmas Sambangi Warga Dewakang Lompo. 
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang  Rp 1,5  Milyar
    Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene Aipda Muhammading Dukung Ketahan Pangan Budidaya Ikan Nila 
    Segera Hadir Layanan Bus  Trans Andalan , Kepala Dinas Perhubungan Pangkep: Mari Kita Sama Sama Dukung  Kelancaran Operasionalnya
    Sambangi Warga,  Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bersama Babinsa Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Siaran Press,  Kejati Sulsel Ikuti Ekspose Satu Perkara Pengajuan Restorative Justice di Pinrang
    Kapolsek Bungoro Bersama Tripika Dampingi Bupati Pangkep Kunjungi Warga Berdampak Banjir
    Penerimaan Anggota Polri, PS Bagsdm Polres  Pangkep Aipda Suarto Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 1 Pangkep
    Siaran Press,  Kejati Sulsel Ikuti Ekspose Satu Perkara Pengajuan Restorative Justice di Pinrang
    Lahirkan Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Ma'rang Pimpin  Iptu Rahmaniah Gelar  Malam Patroli Bersama TNI-Polri
    Sambangi Warga,  Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bersama Babinsa Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Bulan Ramadhan, Binmas Polsek Tondong Tallasa: Kondisi Kamtibmas Tondong Tallasa Aman
    Polsek Ma'rang Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 H

    Rekomendasi berita

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll